PROSESNEWS.ID – Dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boalemo, menerapkan pelayanan secara online melalui sistem aplikasi android.
Kepala Dinas Capil Boalemo Drs. Teguh Jatmika menjelaskan, kebijakan tersebut selain untuk memudahkan masyarakat, merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo dalam memutus mata rantai Virus Corona.
“Sesuai petunjuk Bapak Bupati Darwis Moridu dan Wakil Bupati Anas Jusuf, pelayanan kita akan maksimalkan melalui online. Hal ini untuk menghindari kontak fisik antara petugas Capil dan masyarakat. Tujuannya, tentu guna mencegah peredaran Covid-19,” jelas Teguh Jatmika. Jum’at, (08/05/2020).
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, KIA dan surat pindah. Bisa langsung menghubungi No. WhatsApp WA : 082196722922, WA : 085340919991, dan WA : 082232314321.
Selanjutnya untuk pelayanan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Pencatatan Sipil Lainnya, itu bisa menghubungi WA : 085256130569, WA : 085240480319, dan WA : 085397462920.
Kemudian pelayanan Konsolidasi Nomor Induk Kependudukan untuk keperluan BPJS, Perbankan dan lain semacamnya. Itu bisa langsung menghubungi, WA : 08114334427 dan WA : 085241547986.
“Jadi, pemohon bisa langsung menghubungi Petugas sesuai dokumen yang dibutuhkan, meng-upload Dokumen pensyaratan, lalu operator kami akan memproses dan akan mengirimkan hasilnya dalam bentuk File Portable Document Format (PDF), dan bisa di Print Out sendiri dirumah,” kata Teguh
Ia menambahkan, pelayanan online tersebut dimulai sejak hari Kamis, (07/05/2020). Ia menyebut, kebijakan tersebut bisa dilakukan perpanjangan. Dan Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, bisa langsung menghubungi No. WA : 085240232399. (Adv/Majid Rahman)