PROSESNEWS.ID – Segala macam dispensasi sudah diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap Kontraktor yang menang tender pengerjaan Eks Panjaitan. Namun, Anggota komisi C DPRD Kota Gorontalo Ekhwan Ahmad menilai hal ini tak memberikan solusi.
Bahkan pada Tahun 2023, Kadis PUPR telah memberikan perpanjangan ketiga kalinya terhadap Kontraktor tersebut. Menanggapi hal ini, Ekhwan berharap agar Dinas PUPR lebih tegas dalam menindaki mereka.
“Minggu ke Minggu, bahkan Bulan demi bulan pekerjaan Drainase ini sampai sekarang tak kunjung selesai. Pihak PU harusnya tegas untuk memutuskan kontrak. Karena kami lihat progres ini tidak diseriusi oleh kontraktor,”kesalnya.
Ekhwan pun, menerangkan masalah pekerjaan yang tak kunjung selesai dan menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini sudah merugikan negara dan masyarakat. “Pekerjaan drainase jalan Panjaitan itu, baru mencapai 58 persen, dan tidak ada keseriusan,”bebernya ketika diwawancarai usai Rapat Kerja Komisi C tentang Evaluasi kerja di Tahun 2022 dan Rencana kerja Tahun 2023. Kamis, (5/1/2023).
Kesemrautan pekerjaan proyek yang di danai PEN ini sangat jelas terlihat. Dimana, hampir sepanjang saluran (Got) meninggalkan genangan air yang ditumbuhi lumut mengeluarkan bau tak sedap. Dan yang paling di rugikan dengan pekerjaan ini adalah masyarakat dan Pemerintah Kota Gorontalo.
Sehingga, Ekhwan berharap kepada Pemkot Gorontalo kedepan, untuk lebih selektif dan tegas terhadap pihak ketiga
yang mengerjakan proyek fisik yang menggunakan Anggaran PEN di Kota Gorontalo.
Reporter : Sandri Mooduto