PROSESNEWS.ID – Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2021 tentunya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di tengah masih merebaknya virus COVID 19, maka pemerintah pusat maupun daerah harus sinergi dalam menekan jumlah yang positif Corona.
Langkah strategis yang diambil oleh Gubernur Provinsi Gorontalo dan diikuti oleh Kepala-kepala daerah yakni dengan menutup tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dimana akan berakibat pada penularan virus COVID 19.
Surat Edaran Gubernur sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo bersama Bupati/Walikota melalui video conference. Bahwa untuk memberikan perlindungan dan keselamatan masyarakat, menginstruksikan kepada pemangku kebijakan untuk tidak memberikan izin kepada masyarakat dalam kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadi penyebaran virus COVID 19.
Sebagai tindak lanjut dari poin-poin sebagaimana dalam Surat Edaran Gubernur, maka Kepala Daerah se Provinsi Gorontalo juga membuat surat edaran turun dengan lebih konkrit lagi, misalnya penutupan sementara tempat wisata dari tanggal 31 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021.
Upaya responsif pun diperlihatkan dari pengelola Ekowisata Pinus Motilango. Hasil wawancara dengan Soleman Hasan menyatakan bahwa “mulai dari tanggal 31 Desember sampai hari ini (read: 1 Januari 2021) tempat wisata Hutan Pinus Motilango kami tutup untuk pengunjung. Hal ini merupakan keseriusan kami mendukung pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Daerah Gorontalo guna mencegah penyebaran virus COVID 19 di masa-masa libur akhir tahun”.
Di lokasi yang sama, Tim Pengabdian Universitas Ichsan Gorontalo sekaligus pendamping Ekowisata Pinus Motilango Bapak Dr. Ariawan, SE., menyatakan bahwa “kunjungan kami hari ini (read: 1 Januari 2021) bersama anggota Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Ichsan Gorontalo yakni Jupri, SH.,MH, dan Frengki Eka Putra Surusa, ST.,MT., melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengelola Ekowisata Pinus Motilango. Alhamdulillah sebelum sampai ke sini, kami sudah merasakan langsung bagaimana akses jalan ke lokasi Hutan Pinus Motilango ditutup. Dilarang ada pengunjung sampai resmi dibuka kembali sebagaimana dalam surat Edaran”.
Aktifitas masyarakat setempat sangat terlihat sunyi. Berbeda dengan hari-hari sebelum ada surat edaran. Frengki Eka Putra Surusa menambahkan “kunjungan ini sebagai wujud pertanggungjawaban kami juga selaku Tim Pendamping Ekowisata Pinus Motilango, karena bagi kami mendorong masyarakat tetap patuh terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Di saat yang sama roda ekonomi masyarakat sekitar lokasi ekowisata Pinus Motilango pun ikut jalan. Makanya kami salut karena pengelola telah menutup wisata sampai resmi dibuka kembali. Karena bila ditutup karena tidak mengindahkan Surat Edaran yang rugi adalah seluruh masyarakat Desa Motilango yang menggantungkan hidupnya dari Ekowisata Pinus Motilango ini”.
Untuk mengisi kekosongan selama libur atau penutup lokasi wisata. Pengelola lebih mempersiapkan peralatan terkait penunjang Pelaksanaan Protokol Kesehatan di lokasi wisata nantinya. Sepertinya mempersiapkan tempat cuci tangan, masker dan termasuk pemasangan Spanduk Imbauan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata. Sebagai langkah preventif (pencegahan) agar tidak terserang virus COVID 19. (**)