
PROSESNEWS.ID – Paripurna mengenai enam buah rancangan Peraturan Daerah (ranperda) usul inisiatif legislatif dan eksekutif telah diketuk oleh DPRD Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kota Gorontalo, di Aula Dekot Gorontalo, Selasa (20/12/2022)
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki menyampaikan diketuknya enam buah ranperda ini, sudah melalui tahapan verifikasi mendalam dan cukup serius dari masing-masing Pansus.
“Enam buah ranperda yang kita sahkan hari ini yakni ranperda tentang penyelenggaraan pemondokan, ranperda pengelolaan cadangan pangan pemerintah, dan ranperda penyelenggaraan cagar budaya,”kata Hardi.
Pengesahan enam buah ranperda tersebut dilakukan kedua pihak melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi.
Selanjutnya, Ranperda lainnya ialah ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil, ranperda pengelolaan keuangan daerah, serta ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal.
Hardi juga meminta, Pemerintah Kota Gorontalo agar menindaklanjuti enam perda tersebut di sosialisasikan kepada masyarakat di wilayah Kota Gorontalo.
“Kami ingin peraturan daerah ini segera disosialisasikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga bisa secepatnya diterapkan,”harapnya.
Kehadiran Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono adalah wujud keseriusan Pemkot Gorontalo dalam mengedepankan kepentingan dan kebutuhan masyakarat, yakni dengan di sahkannya enam buah ranperda tersebut.
Selain itu, Marten menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dekot Gorontalo karena sudah bekerja keras menyelesaikan pembahasan peraturan daerah yang ada. Besar harapannya, dengan enam buah peraturan daerah ini mampu membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Gorontalo semakin baik lagi di waktu mendatang.
“Peraturan daerah ini akan kami tindak lanjuti dengan peraturan kepala daerah, dan mulai awal tahun 2023 nanti kami akan mulai melakukan sosialisasi sehingga secepatnya bisa diterapkan,”tandas Marten.
Reporter : Sandri Mooduto













