
PROSESNEWS.ID – Naiknya nilai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan dikarenakan Pemerintah Kota menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP). Tetapi, karena adanya perubahan tentang pemberian stimulus terhadap PBB itu sendiri.
Hal itu disampaikan Wali Kota Gorontalo Marten Taha, dalam rapat koordinasi dan evaluasi pajak bumi dan bangunan Triwulan III tahun anggaran 2022. Rapat tersebut bertempat di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (03/10/2022).
Marten menjelaskan, di tahun 2022 stimulus ditetapkan dalam dua kategori, yaitu stimulus untuk NJOP di bawah Rp. 500 juta adalah 10% dan NJOP di atas Rp. 500 juta adalah 15%. Jadi, ada perbedaan terhadap pemberian stimulus, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Kiranya hal ini bisa disampaikan dengan baik kepada masyarakat, agar mereka bisa memahami semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo” jelas Marten.
Selain itu, Marten juga mengingatkan kepada seluruh stakeholder, bahwa optimalisasi penerimaan daerah khususnya pajak harus mendapat perhatian khusus. Karena, jika dilihat dari potensi yang ada, pemungutan pajak cukup menjanjikan tetapi realisasinya belum maksimal.
“Diharapkan, penerimaan pajak khususnya pajak daerah pengelolaannya dilakukan secara baik dan tertib, serta tidak ada lagi sistem pembayaran secara manual namun harus secara digital…”
“Saya juga berharap, melalui Rakorev ini akan adanya perubahan pola pikir, dalam upaya mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad












