PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Telaah Hukum Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dalam Pilkada Serentak 2024”.
Acara ini berlangsung pada Senin (12/08) di Fox Hotel Kota Gorontalo dan dihadiri oleh berbagai stakeholder, organisasi masyarakat, serta perwakilan dari perguruan tinggi.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, membuka acara dengan ucapan terima kasih kepada para peserta dan narasumber yang telah berpartisipasi dalam FGD ini.
Dalam sambutannya, Sofyan menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi tahapan Pilkada 2024, terutama kepada unsur organisasi masyarakat dan perguruan tinggi di Gorontalo Utara.
Sofyan juga menambahkan bahwa tujuan utama dari FGD ini adalah untuk mendalami aspek teknis dari syarat pencalonan, mengingat kompleksitas yang mungkin muncul dalam proses pencalonan.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan mengenai norma-norma syarat calon yang berpotensi menjadi sengketa,” ungkap Sofyan.
Narasumber yang hadir pada kegiatan ini antara lain DR. Erman Rahim, seorang dosen hukum dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang juga mantan Ketua KPU Kota Gorontalo, serta Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Ronal Ismail.
Keduanya memberikan pemaparan mendalam mengenai aspek hukum terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Gorontalo Utara, Noval Katili, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa forum ini menjadi sarana penting bagi KPU untuk mendalami dan memahami syarat pencalonan secara teknis.
Ia berharap, diskusi yang berlangsung dapat menghasilkan masukan berharga yang akan digunakan untuk memperbaiki dan menyempurnakan aturan serta mengantisipasi potensi sengketa yang mungkin timbul.