PROSESNEWS.ID – Tujuh Fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD, dalam rangka pembicaraan tingkat satu terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 yang diikuti oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie secara daring dari Aula Rudis Gubernur, sementara pimpinan dan anggota DPRD berada diruang sidang DPRD, Senin (28/6/2021).
Dalam pandangan umumnya, seluruh Fraksi menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020 dengan memberikan beberapa catatan.
Catatan yang paling bayak disampaikan terkait Provinsi Gorontalo yang telah meraih Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut dari BPK RI, tetapi masih masuk dalam provinsi miskin di Indonesia.
Terhadap catatan beberapa Fraksi tersebut, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie langsung memberikan tanggapan dan jawabannya.
“Perlu saya jelaskan jika kita kaji, kemiskinan ini bukan hanya terpusat di Pemerintah Provinsi saja. Secara tidak langsung kemiskinan merupakan kontribusi dari lima Kabupaten dan satu Kota, karena masing-masing punya APBD. Sehingga sangat rancu jika kemiskinan yang ada di Kabupaten/Kota seperti hanya diakumulasi menjadi kemiskinan di provinsi,”kata Rusli.
Namun lebih dari itu Rusli menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah bersedia menerima dan memberikan catatan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020. Rusli menilai hal ini akan menjadi tolak ukur kinerja jajaranya semakin baik kedepannya.
“Terimakasih atas apresiasi seluruh fraksi terhadap laporan keuangan Provinsi Gorontalo TA 2020. Atas rekomendasi dan saran-saran perbaikan, selanjutnya akan kami sampaikan secara tertulis kepada pimpinan tertinggi DPRD. Mohon maaf sekali lagi kinerja saya dan teman-teman di Pemprov Gorontalo belum memuaskan, karena kami memang bukan alat pemuas. Dan semoga tanggapan tertulis kami akan mendapatkan persamaan persepsi dan interpretasi dengan teman-teman di DPRD,” tutupnya.
Secara umum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini, memuat lima aspek penting yakni pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit dan silfa. Ada juga menyangkut aset serta kewajiban dan ekuitas.