PROSESNEWS.ID – Gabungan team Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Unit Reskrim Poksek Kota Tengah merespon cepat kejadian penganiayaan yang terjadi di perumahan BTN, Jl. Selayar Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Selasa (01/08) pukul 23.40 Wita.
Kurang dari 3 jam, pelaku yang diketahui berinisial AA, berhasil dibekuk oleh team gabung Rajawali dan Unit reskrim Polsek Kota Tengah di rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, AA melakukan penganiayaan karena tersinggung saat korban menegur dirinya yang sedang bertengkar dengan pacarnya.
“Jadi AA yang sudah dalam pengaruh minuman keras melakukan penganiayaan terhadap KT dengan menggunakan senjata tajam sehingga korban KT mengalami luka robek di kepala sebelah kiri,” ujar Kompol Leonardo.
Saat ini, AA dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Tengah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kota Tengah, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya
Reporter: Jun
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…