
PROSESNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Dungingi berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang merupakan pelaku pencurian barang-barang listrik di toko Mega teknik Kota Gorontalo, Selasa (02/11/2021).
Ketiga pelaku yang ditangkap polisi itu masing-masing berinisial SL (32) warga Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi, FT (29) warga Desa Bongo Tua, Kecamatan Paguyaman, dan IM (23) warga Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.
Kapolsek Dungingi Ipda Pranti Natalia Olii mengungkapkan, kasus pencurian tersebut berawal dengan adanya kecurigaan dari pemilik toko Mega teknik. Dimana barang-barang di etalase toko setiap hari kian berkurang.
“Selanjutnya pemilik toko melakukan pemeriksaan CCTV dan melihat jika pelaku mengambil alat alat listrik,” kata Natalia saat kepada prosesnews.id, Rabu (03/11/2021).
Ipda Natalia menuturkan, setelah mendapat laporan dari korban, timnya langsung melakukan proses serangkaian penyelidikan. Tidak tunggu waktu lama, ketiga pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo“
“Kami juga mengamankan barang bukti, berupa, 2 rol kabel monster 2 X 50 dan 2X30 warna biru dan hijau, 1(satu) senter warna biru, 2 terminal kuningan serta 2 dus stop kontak, tuturnya.
“Pada pencurian di toko tersebut, terhitung kerugian kurang lebih Rp.17.000.000, ketiga pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara,” tandas Ipda Natalia
Reporter : Reza Saad














