PROSESNEWS.ID – Seorang warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango dengan identitas Saiful Umar (39), menjadi korban penikaman, yang terjadi di pada Rabu, (03/08) pukul 02:00 Wita.
Korban ditikam sebanyak lima kali oleh pelaku berinisial AU, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri, akibat mabuk usai mengkonsumsi minuman keras.
Dari data Polisi, kejadian ini bermula saat korban dan pelaku sama-sama sedang nongkrong sambil minum minuman keras di sebuah rumah. Pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras, kemudian mulai berteriak.
Korban kemudian berusaha menegur pelaku, untuk diam dan tidak membuat keributan.
Pelaku lantas pulang ke rumahnya, dan hanya beberapa saat kemudian, kembali bergabung dengan korban bersama rekan-rekannya di tempat tongkrongan. Setibanya di tempat tongkrongan, pelaku kembali berteriak.
Ulah pelaku kemudian menbuat korban merangkul leher pelaku. Tanpa banyak basa-basi, pelaku langsung menikam korban dengan pisau, yang terselip di pinggang pelaku. Akibatnya, korban tersungkur dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Hanya berselang beberapa saat kemudian, korban meregang nyawa, karena luka tikam sebanyak lima kali yang bersarang di tubuh korban.
Sementara itu, usai melakukan aksi penikaman, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Kabila.
Reporter : Jun
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…