PROSESNEWS.ID — Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyambut kedatangan tim dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan hangat pada hari Senin (12/2/2024).
Kedatangan tim tersebut bertujuan untuk melakukan advokasi terhadap peraturan daerah (Perda) mengenai kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Gorontalo.
Marten Taha menyatakan pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah untuk mengurangi dampak buruk rokok terhadap kesehatan. Menurutnya, konsumsi rokok di Provinsi Gorontalo, terutama pada anak usia dini dan anak sekolah, merupakan yang tertinggi di Indonesia menurut penelitian Riskesda tahun 2018.
Hal ini menjadi perhatian serius karena Gorontalo juga mencatat tingkat konsumsi narkoba yang tinggi pada tahun 2017.
Meskipun jumlah penduduk Gorontalo relatif kecil, Marten menegaskan bahwa masalah konsumsi narkoba dan rokok perlu ditangani dengan serius. Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD telah berupaya menertibkan Perda terkait KTR sejak tahun 2018, namun usulan tersebut sempat ditolak.
Marten menjelaskan pihaknya telah menyiapkan rancangan Perda KTR serta menetapkan beberapa lokasi kawasan tanpa rokok, termasuk di area publik, perkantoran, tempat ibadah, rumah sakit, puskesmas, dan klinik di Kota Gorontalo.
Meskipun mendapat dukungan luas, pembahasan lebih lanjut mengenai Perda KTR belum dapat dilanjutkan karena belum disahkan.
Wali Kota Gorontalo menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok. Ia berharap kunjungan tim dari Kemenkes dan Kemendagri dapat membantu dalam mempercepat proses pengesahan Perda KTR guna mewujudkan lingkungan yang lebih sehat di Kota Gorontalo.