
PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo menegaskan, dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk memindahkan Ibu Kota Gorontalo atau membentuk kota administratif baru.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo. Menurut Trizal, selama 15 menit pemaparan Gubernur di hadapan Komisi II DPR RI, pembahasan lebih banyak difokuskan pada aspek ekonomi, adat, hingga sosiologis.
Barulah di menit-menit terakhir, Gubernur menyampaikan bahwa posisi Kota Gorontalo sebagai Ibu Kota perlu dikaji secara geografis.
“Pernyataan Pak Gubernur tidak sedikitpun menafikan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemkot, tetapi gagasan itu disampaikan untuk dipertimbangkan dan dikaji dari semua aspek sebagaimana kebutuhan masyarakat dan pemerintahan ke depan,” ujar Trizal.
Trizal menegaskan, tidak ada pernyataan dari Gubernur yang mengarah pada pembentukan daerah administrasi atau ibu kota baru.
“Pak Gubernur sangat paham terhadap ketentuan perundangan yang mengatur pemerintahan daerah,” jelasnya.
Menurut Trizal, RUU Kabupaten Gorontalo dan RUU Kota Gorontalo yang terbaru saat ini sedang didiseminasikan oleh Komisi II DPR RI. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI, RUU tersebut akan segera disahkan minggu ini.
Karena itu, anggapan bahwa Gubernur Gorontalo akan memperluas wilayah atau membentuk ibu kota baru sangat tidak relevan.
Terkait rekomendasi pertambangan Gorontalo Mineral, Trizal menilai ada konteks yang tidak dipahami oleh Wali Kota Gorontalo. Ia menyebutkan bahwa seluruh pemaparan Gubernur turut dikuatkan oleh Plt Asisten I Kota Gorontalo.















