Gorontalo

Hadapi Corona, Gubernur Minta Kewenangan Lebih dari Pemerintah Pusat

PROSESNEWS.ID – Terkait penyebaran virus Covid-19, yang telah menyebar di Gorontalo, Gubernur Gorontalo menilai aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum bisa menjadi solusi bagi daerah.

Dalam keterangannya, ia meminta agar pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih kepada provinsi dan kabupaten/kota untuk penanganan covid-19 atau virus corona. Jumat, (24/4/2020).

“Pemerintah Provinsi Gorontalo, sudah mengusulkan PSBB, tapi belum diterima. Apakah kita harus menunggu banyak korban terus kita diberi PSBB? Di Jakarta rumah sakit rujukannya banyak, di Gorontalo hanya satu. Dokter spesialis paru hanya dua, APD dan fasilitas lainnya juga serba kurang,” terang Rusli.

Menanggapi hal ini, Rusli Habibie, meminta pemerintah pusat bisa memberikan kewenangan lebih kepada daerah dalam upaya pencegahan corona. Misalnya kewenangan penutupan akses masuk darat laut dan udara.

“Untuk itu, berikan kami kewenangan dua bulan baik pemerintah provinsi, kabupaten kota dan forkopimda untuk membenahi dari dalam. Kita akan tutup, meski akan ada protes kita akan jelaskan. Kecuali untuk transportasi bahan pokok, BBM, APD dan alat kesehatan,” paparnya.

Lebih lanjut kata Rusli, saat ini telah terbit peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik. Aturan itu, menurutnya, belum cukup sebab sebelum mudik saja sudah ribuan orang keluar masuk Gorontalo.

“Nah apakah ini hanya saat mudik? Sebelum mudik saja orang sudah keluar masuk. Ini maksud saya, berikan kita kewenangan baik gubernur, bupati, wali kota, TNI Polri untuk mengatur ini. Saya yakin masyarakat saya kalau diperingati dan diberikan sanksi pasti mereka nurut,” imbuh Rusli

Pihaknya merasa berbagai upaya daerah hingga level kecamatan dan desa sudah cukup baik. Masalahnya ada pada keluar masuk orang yang sulit untuk dikendalikan.

Kata Rusli, delapan dari 12 kasus positif corona di Gorontalo disebabkan oleh orang yang melakukan perjalanan dari luar daerah.

“Empat kasus lainnya merupakan transmisi lokal,” pungkasnya. (Ads)

Recent Posts

Bawaslu Kota Gorontalo Buktikan Transparansi Publik dengan Penghargaan Nasional

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Bawaslu Kota Gorontalo mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih…

3 jam ago

DWP Berdayakan UMKM Anggota dengan Bantuan Dana Produktif

PROSESNEWS.ID - Dharma Wanita Persatuan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 dengan semarak,…

20 jam ago

Jasin Dilo Serap Aspirasi dalam Forum Ketenagakerjaan Gorontalo

PROSESNEW.ID – Anggota DPD RI, Jasin U. Dilo, menghadiri Forum Ketenagakerjaan Gorontalo untuk menyerap aspirasi…

22 jam ago

Pohon Tumbang di Limboto, Mahasiswa IAIN Jadi Korban

PROSESNEWS.ID - Pohon tumbang di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Limboto, menyebabkan kecelakaan yang menelan korban…

2 hari ago

KPU Gorut Apresiasi Kerja Keras Badan Ad Hoc di Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh badan Ad…

2 hari ago

Pohon Tumbang di Limboto Akibat Hujan Deras Halangi Akses Jalan

PROSESNEWS.ID – Sebuah pohon tumbang di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, menghalangi akses…

2 hari ago