PROSESNEWS.ID, BONEBOL – Surat keterangan tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bone Bolango atas nama Syamsu Botutihe telah diterima DPRD Bone Bolango.
Surat keterangan tersebut kata Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu kini sementara diproses oleh Sekretariat DPRD Bone Bolango.
Selanjutnya kata Halid Tangahu akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Bone Bolango.
“Iya, surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPRD Bone Bolango, ini sementara diproses,” kata Halid Tangahu belum lama ini.
Mekanisme yang berjalan kata Halid Tangahu, dipastikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku selama ini.
Sementara itu, seelumnya juga DPRD Bone Bolango sudah membacakan surat masuk dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait proses PAW tersebut pada Selasa 27 Juni 2023 lalu.