PROSESNEWS.ID – Setelah Pertamax, pemerintah menggaungkan rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Pertalite (RON 90) dan Solar bersubsidi, serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilo gram (kg).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal tersebut, terbaru diungkapkan lagi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Arifin menyebut, pemerintah dalam jangka menengah akan melakukan penyesuaian harga Pertalite dan minyak Solar, serta LPG 3 kg sebagai respons atas lonjakan harga minyak dunia.
“Strategi menghadapi dampak kenaikan harga minyak dunia, untuk jangka menengah.. akan dilakukan penyesuaian harga Pertalite, minyak Solar, dan mempercepat bahan bakar pengganti seperti Bahan Bakar Gas (BBG), bioethanol, bio CNG, dan lainnya,” ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (13/04/2022).
Seperti diketahui, harga bensin Pertalite dan Solar subsidi pada periode 1 April 2022 ini tidak mengalami perubahan, di mana masing-masing masih dipertahankan pada Rp 7.650 per liter dan Rp 5.150 per liter. Sementara harga Pertamax (RON 92) sudah dinaikkan menjadi Rp 12.500 – Rp 13.000 per liter dari sebelumnya Rp 9.000 – Rp 9.400 per liter.
Sedangkan harga Solar non subsidi kini sudah dibanderol sebesar Rp 12.950 – Rp 13.550 per liter untuk jenis Dexlite (CN 51). Artinya, ada selisih setidaknya Rp 7.800 per liter dengan harga Solar bersubsidi.
Arifin mengatakan, lonjakan harga minyak mentah dunia sebagai dampak dari serangan Rusia ke Ukraina sejak 24 Februari 2022 lalu telah berimbas pula pada kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dilansir CNBC Indonesia.
ICP pada Maret mencapai US$ 98,4 per barel. ICP ini jauh di atas asumsi APBN yang hanya mengasumsikan sebesar US$ 63 per barel.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting mengatakan, perseroan belum mengetahui soal usulan besaran kenaikan harga BBM dari siapapun. Dia menegaskan, penyesuaian harga BBM menjadi kewenangan pemerintah. Oleh karena itu, Pertamina hanya menerima instruksi dari pemerintah dalam hal penyesuaian harga bahan bakar.
“Penyesuaian harga BBM Subsidi kewenangannya ada di Pemerintah,” ujarnya.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…