PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Herman Haluti, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi.
Herman menegaskan, DPRD akan merekomendasikan proses hukum bagi rumah makan dan hotel yang lalai dalam menyetor pajak, meskipun mereka telah memungutnya dari pelanggan.
“DPRD akan merekomendasikan ke proses hukum, karena rumah makan ataupun hotel sudah melakukan pemungutan terhadap pelanggan, namun sampai dengan hari ini belum melakukan penyetoran,” tegas Herman.
Saat ini, DPRD masih bersikap persuasif dengan memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk melunasi tunggakan pajak dan retribusi mereka kepada pemerintah daerah. Herman menyatakan,pihak dewan belum mengambil langkah tegas, namun situasi bisa berubah jika tunggakan tidak diselesaikan dalam waktu dekat.
“Saat ini kami DPRD belum mengambil sikap, masih melakukan upaya-upaya persuasif, kami berikan kesempatan pelaku usaha untuk melakukan pelunasan tunggakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa batas waktu yang diberikan kepada pelaku usaha adalah hingga akhir Oktober 2024. Jika hingga batas waktu tersebut pembayaran pajak belum dilakukan, DPRD akan mengajukan rekomendasi untuk memproses para pelanggar melalui jalur hukum.
“Namun ketika para pelaku usaha tidak mengindahkan bahkan ada yang tidak kooperatif terkesan menghindari kunjungan daripada DPRD, maka kami akan rekomendasikan meminta proses hukum,” tambah Herman.
DPRD berharap pelaku usaha dapat segera menyelesaikan kewajiban mereka guna mendukung kelancaran pendapatan daerah, serta menghindari konsekuensi hukum yang akan diberlakukan bagi yang lalai.
Reporter: Pian N. Peda