Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia

Arfandi by Arfandi
16 Feb 2022 07:51
in Nasional
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia

PROSESNEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung menjatuhkan vonis hukuman kurungan badan seumur hidup kepada Herry Wirawan. Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, 8 di antaranya melahirkan, itu terbukti bersalah atas perbuatannya melawan hukum.

Oleh karena sudah memberikan hukuman maksimal, hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu agar terdakwa dikebiri kimia dan hukuman mati.

Namun, hakim memastikan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang harus dihukum dengan hukuman setimpal dan memberikan efek jera. Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia bisa dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Berdasarkan Pasal 67 KUHP, disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim menyatakan, Herry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D UU R I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup,” ujar Yohannes.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, jaksa yang juga Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan mempelajari dulu isi dari semua putusan hakim. Menurut Asep, berdasarkan hasil putusan hakim, ada beberapa tuntutan yang sebelumnya sudah dibacakan, tetapi masih belum dikabulkan dalam putusan.

“Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan. Dan tentu akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami,” tuturnya.

“Pada kesempatan ini, kami ambil sikap pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah kami menerima putusan itu atau kami mengajukan upaya hukum berupa banding,” Asep menambahkan.

Terkait tuntutan, Asep menyatakan pihaknya telah memaksimalkan semuanya pada Herry Wirawan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sehingga, atas putusan ini Kejati Jabar akan tetap mempelajari terlebih dahulu.

“Saya katakan dalam persidangan tidak ada satupun yang meringankan dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, kami mengajukan tuntutan yang maksimal sesuai dengan perbuatan termasuk hukuman kebiri kimia,” ujarnya.

Tags: gorontaloHerry IrawanHukuman KebiriKriminal hari iniPemerkosa 13 SantriPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Perumda Air Minum Tirta Limutu meninjau...

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Didominasi Anak di Bawah Umur, Operasi Keselamatan Otanaha 2026 Jaring Puluhan Pelanggar

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Operasi Keselamatan Otanaha 2026 yang digelar jajaran Kepolisian di wilayah Gorontalo, Senin (2/2/2026) siang, menjaring puluhan pelanggar lalu...

Oplus_131072

Korsleting Listrik Hanguskan Rumah Warga di Pulubala

by Editor
2 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Sebuah rumah semi permanen milik warga Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, hangus dilalap si jago merah...

Gubernur Gusnar Temui Kementerian PU, Dorong Infrastruktur PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bertekad menyukseskan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII yang akan digelar di Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026
Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

5 Feb 2026

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

Riset UNG Ungkap Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Gorontalo Belum Optimal

12 Jan 2026

TERBARU

Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

5 Feb 2026
Kadis PUPR Kotamobagu

PUPR Kotamobagu Sebut Jalan Pontodon-Bilalang Lanjut APBD-P

5 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

4 Feb 2026

UNG Gelar Rapat Kerja Universitas 2026, Perkuat Keselarasan Program dan Target Kinerja

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.