PROSESNEWS.ID – Kurang lebih 6 (Enam) orang bocah berstatus pelajar, kedapatan menghirup Lem Fox. Disanggar Pramuka, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Sabtu, (29/02/2020).
Informasi yang diperoleh awak media, Para bocah tersebut, berhasil diamankan Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Boalemo, saat operasi Rutin malam minggu. Sekitar Pukul 21.00 WITA.
Setelah meringkus enam bocah, tim UKL yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Zulman Abdul Muis SH, dan Kanit Tipikor Sudarto SH ini, melanjutkan razia di Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta.
Alhasil, kembali tim UKL menemukan sejumlah Minuman Keras (Miras), milik warga setempat. Menarikanya, Miras tersebut, di isi dalam botol Hemaviton. Dan masing-masing siap dijual seharga Rp.5000.
Zulman Abdul Muis mengatakan, semua barang bukti telah dimusnahkan. Untuk para bocah penghirup lem, dilakukan pembinaan, dan dibuatkan surat pernyataan, tidak akan mengulangi lagi perbuatan terlarang tersebut.
Terakhir, ia menghimbau kepada semua orang tua. Agar selalu mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai berbuat hal-hal yang dapat merugikan orang banyak, apalagi merusak diri sendiri.
Editor : Majid Rahman
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…