Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Iklan Google Terancam Dihentikan Jika RUU ini Disahkan

Arfandi by Arfandi
23 Mei 2022 12:27
in Gorontalo
Iklan Google Terancam Dihentikan Jika RUU ini Disahkan

PROSESNEWS.ID – Bisnis periklanan Google yang selama ini meraup keuntungan besar bagi perusahaan, kemungkinan terancam tutup jika sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru terkait periklanan digital disahkan.

Proposal bipartisan (disokong dua partai politik) terbaru mengincar Google dan akan memaksa raksasa teknologi itu untuk menyetop bisnis periklanan digitalnya jika disahkan.

Untuk diketahui, Kompetisi dan Transparansi dalam Undang-Undang Periklanan Digital diperkenalkan pada Kamis (19/5/2022), oleh sekelompok senator di subkomite Kehakiman tentang antimonopoli.

Mereka adalah anggota senator dan ketua, Sens. Mike Lee, R-Utah, dan Amy Klobuchar, D-Minn., serta sebagai Senator Ted Cruz, R-Texas, dan Richard Blumenthal, D-Conn.

Mengutip CNBC, Senin (23/5/2022), periklanan adalah bagian besar dari bisnis induk perusahaan Alphabet.

Pada Q1 2022, Alphabet melaporkan pendapatan US$ 68,01 miliar (sekitar Rp 997 triliun), yang mana US$ 54,66 miliar (sekitar Rp 800 triliun) di antaranya dihasilkan oleh iklan–naik dari US$ 44,68 miliar ( sekitar Rp 645 triliun) pada tahun sebelumnya dilansir Liputan6.com

RUU tersebut akan melarang perusahaan yang memproses lebih dari US$ 20 miliar (sekitar Rp 294 triliun) setiap tahun dalam transaksi iklan digital untuk berpartisipasi dalam lebih dari satu bagian dari proses iklan digital. Demikian menurut The Wall Street Journal, yang pertama kali melaporkan berita tersebut.

Google sendiri memiliki andil dalam beberapa langkah proses iklan digital, sebuah bisnis yang menjadi fokus gugatan antimonopoli yang dipimpin negara terhadap perusahaan tersebut.

Google menjalankan lelang atau pertukaran, tempat transaksi iklan dilakukan dan juga menjalankan tool untuk membantu perusahaan menjual dan membeli iklan. Jika undang-undang baru disahkan, mereka harus memilih di bagian bisnis mana yang ingin dipertahankan.

“Ketika kamu menggunakan Google yang secara bersamaan melayani sebagai penjual dan pembeli serta menjalankan pertukaran, itu memberi mereka keuntungan yang tidak adil dan tak semestinya di pasar,” kata Mike Lee kepada The Wall Street Journal dalam sebuah wawancara.

Ketika sebuah perusahaan dapat memakai semua ‘topi’ ini secara bersamaan, Lee menilai itu bisa merugikan semua orang.

Tags: Google News InitiativegorontaloIklan GooglePemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Didominasi Anak di Bawah Umur, Operasi Keselamatan Otanaha 2026 Jaring Puluhan Pelanggar

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Operasi Keselamatan Otanaha 2026 yang digelar jajaran Kepolisian di wilayah Gorontalo, Senin (2/2/2026) siang, menjaring puluhan pelanggar lalu...

Oplus_131072

Korsleting Listrik Hanguskan Rumah Warga di Pulubala

by Editor
2 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Sebuah rumah semi permanen milik warga Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, hangus dilalap si jago merah...

Gubernur Gusnar Temui Kementerian PU, Dorong Infrastruktur PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bertekad menyukseskan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII yang akan digelar di Provinsi...

Gubernur Gusnar Minta Eselon III dan IV Siap Hadapi Tantangan dan Keterbatasan Anggaran

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail berpesan agar pejabat administrator (Eselon III) dan pengawas (Eselon IV) yang baru dilantik senantiasa...

Lantik 268 Pejabat Eselon III dan IV, Gubernur Gusnar Tekankan Kinerja

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kali ini,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Puskesmas Limboto turut ambil bagian dalam kegiatan donor darah yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN)...

Bersama Forkopimda, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas di Bogor.

2 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Kasus Perundungan Kembali Coreng Institusi Pendidikan di Gorontalo, Ibu Korban Ungkap Kronologi

26 Jan 2026

Perusahaan, Pemda & DPRD Gorontalo Utara, Jangan Sampai Darah Tumpah di Jalan Kita

3 Feb 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

UNG Kukuhkan 5 Guru Besar dari Berbagai Disiplin Ilmu

4 Feb 2026

Penelitian FK UNG Ungkap Dampak Gelombang Panas terhadap Kesehatan Jantung

4 Feb 2026

Rektor UNG Titipkan Pesan Peran Sosial dan Pentingnya Belajar Sepanjang Hayat

3 Feb 2026

Suasana Khidmat Warnai Wisuda ke-59 Universitas Negeri Gorontalo

3 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.