PROSESNEWS.ID – Sepasang WNA asal Afrika dan Kanada yang menginap di Hotel Aston, diketahui salah satu dari mereka yaitu Michael John Metcalf (26) seorang pilot dari pesawat Susi Airlines tidak mengantongi dokumen atau paspor.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Gorontalo Irham Anwar menjelaskan, awalnya saat akan dilakukan pemeriksaan oleh tim Imigrasi terhadap kedua WNA tersebut pihak Hotel tidak mengizinkan.
“Saat kami meminta keterangan, ternyata Pihak Hotel tidak mengetahui terhadap aturan-aturan keimigrasian,” jelas Irham saat diwawancarai awak media.
Irham menegaskan, Pihak hotel maupun penginapan wajib melaporkan keberadaan warga asing yang menginap di tempat mereka ke Imigrasi.
“Ini sesuai amanat Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 72. Dalam pasal itu disebutkan, setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempatnya,” ujar Irham
Lanjut Irham, Pelaporan itu dilakukan untuk kepentingan pendataan dan pengawasan. Dengan cara itu, aktivitas turis asing bisa dimonitor setiap saat.
“Tapi bukan untuk membatasi gerak-gerik mereka, Tujuan pelaporan hanya untuk mencegah pelanggaran keimigrasian terjadi,” ucap Irham
Irham menambahkan, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi hal tersebut, ia bersama timnya akan melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan keimigrasian kepada pihak hotel, penginapan atau homestay (pemondokan).
“Sehingga kami juga nantinya bisa mengetahui WNA yang masuk di Kota Gorontalo,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad