
PROSESNEWS.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, mengungkapkan bahwa insentif bagi guru ngaji dan imam di Kota Gorontalo belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir.
Arifin menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut dipicu oleh adanya peralihan kewenangan dalam pengelolaan insentif.
Sebelumnya, pembayaran ditangani oleh pemerintah kecamatan, namun kini dialihkan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Gorontalo.
“Terjadi peralihan kewenangan dari kecamatan ke Kesra, sehingga ada penyesuaian dalam proses administrasi,” ujar Arifin.
Selain itu, masalah lain yang turut menghambat pencairan insentif adalah ketidakakuratan data penerima. Data yang diserahkan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
Akibatnya, pihak Kesra harus melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima insentif. Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah data yang tidak valid sehingga perlu diperbaiki sebelum pembayaran dilakukan.
“Yang pasti akan dibayarkan, hanya saja butuh waktu,” tambahnya.
DPRD berharap proses verifikasi dapat segera diselesaikan agar hak para guru ngaji dan imam dapat segera dibayarkan tanpa penundaan lebih lanjut.













