PROSESNEWS.ID, Marisa – Masalah insentif bagi imam dan pegawai syar’i di Kabupaten Pohuwato kembali menuai kontroversi, hal itu ditandai dengan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu, 4 Januari 2023.
RDP tersebut membahas persoalan insentif imam dan pegawai syar’i dan turut dihadiri unsur camat se Pohuwato, asisten kesra Arman Mohamad, dan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muzna Giasi.
Wakil ketua DPRD Pohuwato, Idris Kadji menilai, pemerintah daerah terkesan tidak menghargai lembaga DPRD itu sendiri, itu dikarenakan insentif imam dan pegawai syar’i terinformasi mengalami pemotongan yang dilakukan oleh pemerintah padahal suda diparipurnakan, sehingga Idris mengaku kecewa dengan kebijakan sepihak yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kalau sudah diparipurnakan, sudah tidak bisa lagi untuk dirubah kebijakannya. Disini kami menjelaskan, kenapa anggaran yang kami sudah disediakan untuk jaminan pelaksanaan keagamaan yang ada di desa hingga kecamatan berjumlah 3,9 Miliar yang muncul hanya 1 koma sekian. Kalau sudah begini pemerintah ke drpd tunggu waktunya,” kesal Idris Kadji kepada Pemerintah Daerah lewat RDP.
Tidak sampai disitu, wakil ketua DPRD itu mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini sudah mulai memandang sebelah mata kepada lembaga DPRD. “Berarti kami DRPD ini dipandang sebelah mata oleh pemerintah, tidak ada gunanya pembahasan anggaran kalau sudah begini,” tambah Idris Kadji.
Bahkan lanjut ketua PKB Pohuwato itu, seharusnya pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait insentif imam tersebut, terlebih harus memusyawarahkan dengan orang berkepentingan agar tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan.
“Sebenarnya kalau ada perubahan harus duduk bersama dulu, ada setingan-setingan yang sudah di rencanakan. Padahal ini sudah diparipurnakan. Kalau tidak ada camat yang melapor ke kami (DPRD) tidak tahu jika ada perubahan anggaran,” Pintahnya.
Sementara itu, asisten I pemerintahan, Arman Mohamad mengaku akan melakukan rapat kembali yang akan digelar besok hari dengan melibatkan seluruh camat se Pohuwato dalam rangka membahas persoalan insentif imam dan pegawai syar’i.
“Sebetulnya besok kami akan ada tindak lanjut untuk melakukan rapat bersama camat membicarakan hal ini, karena camat adalah bagian perangkat daerah yang ada di tingkatan kecamatan. Tentunya, lebih elok persoalan seperti ini kita bicarakan bersama secara internal. Namun, ketika dibawa ke ranah DPRD, kami juga bersyukur agar polemik ini terbuka,” ujar Arman sebelum menanggapi pernyataan DPRD.
Arman melanjutkan, sejatinya pemerintah daerah sudah melakukan peran dalam menanggulangi insentif imam pegawai syar’i dan pemangku adat. Arman menyebutkan, pemangku adat menjadi wilayah dan rana kabupaten.
“Pemangku adat itu menjadi wilayah dan rana kabupaten Pohuwato, dimana bantuannya sejumlah tiga koma sekian milyar, itu kami tempatkan pada DPA kecamatan. Kemudian untuk perangkat keagamaan, itu juga bantuan dari kabupaten yang kami titipkan dalam mekanisme APBDes,” tutur Arman.
Kemudian Arman mengaku, anggaran tersebut pemerintah daerah sudah mengatur secar proporsional berdasarkan anggaran tiga koma sekian tersebut.
“Dari sisi mana ada pengurangan anggaran, sementara hitungan yang ada sama kami adalah, kami membagi proporsional berdasarkan anggaran tiga koma sekian itu. Dan kami bagi berdasarkan jumlah desa 104 bersama kelurahan. Nah masing-masing Kecamatan memperoleh anggaran berbeda-beda, namun demikian untuk mendistribusian itu bukan desa akan tetapi kecamatan,” ulas Arman.