Pemprov Gorontalo

Instruksi Gubernur : Warga Gorontalo Tidak Diizinkan Beraktivitas Mengumpulkan Massa

Instruksi Gubernur Gorontalo Nomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020. Instruksi tersebut melarang aktivitas mengumpulkan massa dalam berbagai bentuk.

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo tidak izinkan aktivitas keramaian umum dengan mengumpulkan massa. Sebagaimana termaktub dalam Instruksi nomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020, ditujukan kepada para bupati dan walikota, Kamis (1/10/2020). Hal tersebut dilakukan guna menekan penularan covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk sementara waktu tidak mengizinkan masyarakat melaksanakan kegiatan termasuk hajatan, pesta, resepsi keluarga dan lain-lain. Pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya dan kegiatan lain yang sejenis. Kegiatan konser musik, festival dan pameran,” bunyi poin pertama instruksi gubernur tersebut.

Pada poin pertama juga dilarang menggelar kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang sifatnya berkumpulnya massa.

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, maka harus dilaksanakan dengan izin kepolisian atas rekomendasi Kesbangpol dan Gugus Tugas Covid-19 sesuai kewenangan dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” bunyi poin kedua.

Pada poin ketiga, warga diminta tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Terakhir, bupati dan wali kota diminta untuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM pemuda dan mahasiswa untuk mensosialisasikan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Instruksi Gubernur Gorontalo ini mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2020. Tembusan disampaikan kepada Mendagri, Wakil Gubernur, Kapolda Gorontalo, Danrem 133/Nani Wartabone, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selain menggelarkan instruksi, Gubernur Rusli bersama jajaran Forkopimda bersepakat untuk segera menggelar PSBB di Kota Gorontalo. PSBB diharapkan mulai berlaku Minggu depan untuk menekan tingginya angka positif covid-19 di Kota Gorontalo.

Data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo menyebutkan hingga 30 September 2020 total positif covid-19 sebanyak 2753 orang. Rinciannya 394 masih dirawat atau karantina, 77 meninggal dunia dan 2282 sembuh.

Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango menjadi wilayah zona merah dengan jumlah penduduk tertinggi di enam kabupaten dan kota. Kota Gorontalo dirawat sebanyak 231 orang, Kabupaten Gorontalo 96 orang dan Bone Bolango 49 orang. (Ads)

Recent Posts

Tingkat Pengangguran 15%, Kota Gorontalo Hadapi Tantangan Besar

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid mengungkapkan, angka indeks pembangunan manusia (IPM)…

3 jam ago

Realisasi Belanja Negara di Gorontalo Capai 92,88% Tahun 2024

PROSESNEWS.ID - Realisasi penyerapan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Triwulan IV tahun 2024…

3 jam ago

UNG Raih Peringkat 49 Perguruan Tinggi Terbaik Webometrics 2024

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo termasuk dalam 50 besar perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi…

3 jam ago

Wahdah Islamiyah Didorong Perkuat Pendidikan Keislaman di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, mengajak Wahdah Islamiyah untuk berkolaborasi menangani…

21 jam ago

Agak Lain, Pria di Gorontalo Ini Mengganja di Balkon Mesjid

PROSESNEWS.ID - Seorang pria berinisial RMS (35), warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, diamankan oleh…

1 hari ago

Disertasi Espin Tulie Fokuskan Sinergi Kebijakan dan Pembangunan Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Program pascasarjana UNG kembali melahirkan lulusan program doktor dalam bidang administrasi publik. Dr.…

1 hari ago