PROSESNEWS.ID – Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Ummu Syahidah, membantu anak-anak bermasalah dengan hukum (ABH) untuk divaksinasi. Vaksinasi diberikan kepada anak-anak yang sudah berusia 12 sampai dengan 18 tahun.
“Ini untuk menekan angka penularan covid-19 di Provinsi Gorontalo. Saya menyarankan untuk semua yang terlibat di Ummu Syahidah harus sudah divaksinasi termasuk anak-anak ini. Kebetulan dari 13 orang anak ini sudah berusia 17 sampai 18 tahun, sudah bisa di vaksin,” ungkap Ketua Yayasan Idah Syahidah saat mendampingi anak-anak tersebut menjalani vaksinasi di gedung Bele Limbui, yang digagas oleh Dinas Kesehatan provinsi Gorontalo, Rabu (25/8/2021).
Idah menambahkan anak-anak yang bermasalah dengan hukum ini memang dititipkan oleh penyidik dan pengadilan ke tempat rehabilitasi. Kebetulan IPWL Ummu Syahidah adalah sebuah yayasan yang dikhususkan untuk merehabilitasi kenakalan remaja. IPWL memiliki fasilitas kamar tidur dan beberapa orang pengajar yang bisa membimbing dan memberikan pelatihan untuk anak-anak tersebut.
“keberadaan institusi ini Insya Allah mampu memberikan dampak yang positif untuk kemajuan anak bangsa. Diharapkan lewat lembaga ini akan lahir anak-anak yang sehat, mandiri serta cerdas. Saya katakana juga pada mereka semua jangan takut di vaksin. Vaksin bisa mencegah kita dari penularan covid-19,” tandasnya.
Seperti pelaksanaan vaksin pada umumnya, semua peserta harus menjalani pengecekan riwayat kesehatan. Kondisi fisik dicek di antaranya tekanan darah, denyut jantung dan riwayat alergi.