
PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, segera bentuk panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari 12 orang anggota Dewan.
Pembentukan ini guna membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang telah diserahkan Walikota Gorontalo Marten Taha pada rapat paripurna.
Irwan Hunawa selaku ketua pansus terpilih menjelaskan, pembentukkan pansus dilakukan sesuai dengan amanat dari undang-undang untuk DPRD, yang diberikan kewajiban untuk saran dan pendapat atas dokumen LKPJ pemerintah Kota Gorontalo.
“Dokumen LKPJ yang diserahkan Walikota Gorontalo, merupakan tolak ukur pemerintah daerah di tahun 2020 untuk penggunaan anggaran, maka harus dilakukan pengkajian lanjut,” jelas Irwan Hunawa.
Irwan Hunawa mengatakan, Sebelumnya dalam penentuan jumlah anggota pansus pembahasan LKPJ, ada sedikit kendala dan ada perdebatan antara anggota dewan.
Lanjut ia menuturkan, setelah adanya pertimbangan dari ketua dan para anggota DPRD Kota Gorontalo. Hingga akhirnya ditetapkan anggota pansusu berjumlah 12 anggota dengan masing-masing fraksi mengajukan 2 anggota.
“Menurut saya itu sudah lebih dari cukup dan efektif untuk meramu atau mebedah dokumen pemerintah kota yang telah diserahkan kepada ketua DPRD,” tutup Irwan.
Reporter : Fikran Bango.













