Gorontalo

Jajaran Dit Lantas Polda Gorontalo Disiplinkan Masyarakat Terhadap Prokes

Jajaran Direktorat Lalu Lintas bersama Batalyon 713 saat mengedukasi dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes)

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas bersama Batalyon 713 terus menggalakkan edukasi dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes). Kegiatan tersebut berpusat di perbatasan Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Gorontalo. Rabu (26/8/2020).

Dalam giat tersebut, dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo Kombes Pol Winarto,SIK., dan Komandan Batalyon 713.

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo Kombes Pol Winarto,SIK., menjelaskan, hal ini dilakukan, untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dijelaskannya, kegiatan yang dilaksanakan berupa memberikan imbauan edukasi tentang protokol kesehatan dan pemberian masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

“Kita, jajaran kepolisian bersama TNI akan terus mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu pagi ini, saya bersama Danyon 713, di perbatasan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo selain membagikan masker, kita juga memberikan sosialisasi tentang 3M + 1 T, yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun, karena ini adalah kunci agar kita terhindar dari tertularnya virus Covid-19,”ujar Winarto.

Jajaran Direktorat Lalu Lintas bersama Batalyon 713 saat mengedukasi dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes)

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK., di tempat terpisah mengatakan, TNI-Polri khususnya Polda Gorontalo siap mendukung pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota dalam menjabarkan Inpres 6 Tahun 2020.

Imbuhnya, Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 sebagai penjabaran dari Inpres 6 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Sehingganya, dalam pelaksanaannya seluruh jajaran TNI dan Kepolisian Daerah Gorontalo siap mendukung, dan tentunya tidak hanya pemerintah, TNI dan Polri saja, tetapi seluruh komponen masyarakat harus turut andil dalam melaksanakan aturan ini, agar penyebaran Covid-19 di wilayah Propinsi Gorontalo dapat terkendali dan wabah pandemi ini segera berakhir, kuncinya adalah disiplin,” pungkas Wahyu. (Majid Rahman)

Recent Posts

Program Gorontalo Quick Response RAMAH, Layanan Cepat Tanggap untuk Masyarakat

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad…

1 jam ago

Kartu SAKTI Perpusnas Upaya Mempermudah Akses Layanan Literasi Digital Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Kehadiran Satu Kartu Terintegrasi (SAKTI) yang merupakan kartu keanggotaan inisiasi dari Perpustakaan Nasional…

2 jam ago

Target Partisipasi Pemilih 100%, KPU Boalemo Sosialisasi Pilkada di Desa Terpencil

PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…

21 jam ago

Satu Puskesmas Satu Dokter, Masyarakat Telaga Sambut Bahagia Program Hendra-Wasito

PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…

24 jam ago

Rakor KPU Pohuwato Bahas Kampanye Paslon

PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…

24 jam ago

RAMAH Berkomitmen Ciptakan 1.000 Pengusaha Baru di Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…

1 hari ago