PROSESNEWS.ID – Subair bin Bachtiar (32) warga Kabupaten Tojo Una-una, merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Gorontalo, yang dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Sebelumnya dia dinyatakan bersalah setelah terbukti terlibat dengan kelompok terorisme Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dibawah kepemimpinan Santoso alias Abu Wardah.
Sebelum ditangkap dan diadili dengan menjalani hukuman sejak 7 Januari 2016. Subair bin Bachtiar tugasnya memasok kebutuhan pokok di dua daerah seperti Kota Palu dan Poso, ditempat persembunyian kelompok Santoso.
Setelah menjalani masa hukuman, Subair dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas II A Gorontalo. Penetapan bebas Subair dilakukan melalui Surat Lepas tertanggal 5 Juli 2020 yang diteken Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Ignatius Gunadi.
“Yang bersangkutan melakukan tindak pidana terorisme, dan dinyatakan melanggar pasal 13 UU RI No. 15 tahun 2003. Napi terorisme tersebut telah menyelesaikan masa hukuman,” ungkap Ignatius Gunaidi seperti dilansir gopos.id.
“Pada pukul 09.50, saya menyerahkan Subair kepada Kanis Indensos Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Sulawei Tengah,” tambah Ignatius.
Selanjutnya Subair dikawal empat anggota Tim Densus 88 dibawa dari Lapas Gorontalo menuju ke daerah asalnya. Yakni di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah. (**)
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad…
PROSESNEWS.ID - Kehadiran Satu Kartu Terintegrasi (SAKTI) yang merupakan kartu keanggotaan inisiasi dari Perpustakaan Nasional…
PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…
PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…
PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…