PROSESNEWS.ID – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Atinggola, resmi melantik panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Kelurahan dan Desa, Senin, (06/02) Pukul 09:00 Wita.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara, Jefrian Akutu yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, Pelantikan Panwaslu Kelurahan dan Desa ini merupakan ujung tombak pengawasan pesta demokrasi Pemilu 2024, yang digelar secara serentak di seluruh indonesia.
“Untuk tugas dan fungsi rekan-rekan di tingkat Keluran dan Desa ini, pastinya sangat vital. Mereka nantinya akan memantau setiap pergerakan para calon wakil rakyat, yang maju dalam pesta demokrasi Pemilu, dengan tugas mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu, baik dari praktek Money Politik, hingga Black Campai,” kata Jefrian.
Sementara itu, dalam arahannya, Jefrian menekankan petugas Panwaslu, baik tingkatan Kelurahan dan Desa maupun Panwaslu tingkat Kecamatan, agar tidak terlibat politik praktis.
“Kita disini sebagai pengawas yang independen. Jadi kami sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten, menegaskan, agar Panwaslu baik tingkat Kelurahan dan Desa maupun Kecamatan, untuk tidak terlibat Politik Praktis,” ujar Jefrian.
Jefrian juga menegaskan, tidak hanya terlibat politik praktis, petugas Panwaslu juga dilarang melakukan aktifitas tambahan melalui media sosial, dengan tidak melakukan tanda menyukai pada status pasangan calon Kepala Daerah maupun calon Anggota Legislatif.
“Panwaslu ini ugasnya juga memantau aktifitas pelanggaran pemilu melalui media sosial. Memantau pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis. Namun petugas Panwaslu juga dilarang memberikan tanda Like atau suka pada peserta Pemilu” tegasnya.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada petugas Panwaslu yang kedapatan melakukan Like pada peserta pemilu. Sanksi tegas berupa pemberhentian, bahkan sanksi hukuman pidana,” pungkas Jefrian Akutu. (Adv)