PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, melakukan koordinasi, guna menyinkronkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), di Disdukcapil Pohuwato. Selasa, (04/08/2020).
Sekretaris KPU Pohuwato Kisman Mooduto mengatakan, melalui koordinasi tersebut, pihaknya menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan, bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan.
Selain itu, menyandingkan data terkait kesesuaian, antara data pendukung pada formulir model B.100-KWK perseorangan, dengan data Pendukung pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Misalnya, surat keterangan yang di anggap belum sesuai atau tidak ada dalam daftar pemilih tetap, pada Pemilu atau pemilihan terakhir, dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) KPU Pohuwato.
Hal senda diungkapkan Komisioner Devisi dan penyelenggaraan Iskandar Alulu. Dirinya menjelaskan, pertemuan yang dilakuak, tak lain untuk menyatukan presepsi. Mengatur singkronisasi data, pada DP4 untuk selanjutnya ke tahapan verifikasi faktual.
“Koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan presepsi, serta mengatur sinkronisasi, agar tidak ada miss komunikasi. Karena, koordinasi ini sangat penting, untuk menyatukan presepsi dan data” terangnya
Lanjut menurut Iskandar, apa yang sudah dilakukan pihaknya tersebut, berkaitan dengan hak pemilih dan hak Konstitusi Masyarakat.
Sebab, jangan sampai akurasi data pemilih, justru akan menghambat hak konstitusi dari pemilih itu sendiri. Karena, data pemilih, tidak hanya mengacu pada hasil verifikasi administrasi yang di lakukan KPU, pun, juga merujuk pada data Dukcapil.
Alhasil kata dia, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, Dinas kependudukan dan catatan Sipil (Diskucapil), menyepakati dan menyatakan beberapa poin penting.
Yaitu, dukungan dapat memenuhi syarat, apabila data Kependudukan Benar. Dukungan tersebut di coret dan di nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), jika data kependudukan tidak benar.
Bila dukungan tidak dapat menyatakan kebenaran, atas data kependudukan pendudukan pendukung, maka dukungan di anggap belum memenuhi sayarat. Tapi, tidak menggugurkan dukungan.
Selanjutnya, hasil koordinasi tersebut akan di tuangkan dalam B.3-KWK Perseorangan. Sementara, untuk hasil verifikasi, itu akan di tuangkan ke BA.2-KWK Perseorangan. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 18 PKPU 18 tahun 2019.
“Ini juga sebagai langkah Akhir verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan perbaikan, setelah sebelumnya melalui serangkaian proses penyerahan dukungan perbaikan, perhitungan dan pengecekan 3 BapaslonPilkada Pohuwato 2020,” tukasnya. (Iskandar)
PROSESNEWS.ID – Memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Agama Provinsi…
PROSESNEWS.ID - Tarif untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan…
PROSENEWS.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, Rusli Wahjudewey Nusi, memimpin Apel…
PROSESNEWS.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo mengungkapkan adanya pemutusan kontrak…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewenangan Desa, kembali jadi fokus Komisi 1 DPRD…
PROSESNEWS.ID - Awal pekan Januari 2025 Pantai Manono Gorontalo Utara (Gorut) menjadi salah satu destinasi…