Gorontalo

Jemput Sabu-sabu, Warga Biawu Diringkus Polisi

Salah seorang warga Biawu, yang diamankan saat membawa narkotika.

PROSESNEWS.ID – Seorang Pria yang berprofesi sebagai abang bentor dengan inisial JL (43), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan kota Selatan, Kota Gorontalo, diringkus tim dari Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, karena tertangkap tangan tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (19/01), pukul 13:45 Wita.

JL ditangkap pihak berwajib tepat di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, saat dirinya hendak mengambil 1 paket sabu-sabu pesanannya.

Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombespol Witarsa Aji melalui Ketua Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Ipda Maman Datau menjelaskan, Pengungkapan Sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini, berdasarkan hasil pengembangan laporan masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di Kota Gorontalo, tepatnya di Komplek SMA Negeri 3 Kota Gorontalo.

“Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 12:30 Wita, tim bergerak mendatangi lokasi yang diinformasikan warga. Tepat pukul 13:45, tim melihat seorang pria dengan menggunakan bentor berhenti dan mengambil paket yang diduga sabu-sabu,” Ujar Ipda Maman Datau.

Ditambahkannya, Pria yang dikerahui berinisial JL tersebut kemudian langsung diamankan petugas, dan dilakukan interogasi serta penggeledahan. Petugas kemudian berhasil menemukan 1 sachet plastik Kiv yang didalamnya terdapat butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat kami lakukan interogasi, pelaku mengaku barang tersebut dipesannya melalui temannya di Facebook bernisial RD, dengan harga 1 juta rupiah per sachetnya, dengan sistem pembaran secara transfer, usai barang bukti sampai ditangan pemesan,” tambahnya.

Dijelaskannya juga, selain mengamankan pelaku dan barang bukti satu sachet sabu-sabu, pihaknya turut mengamankan kendaraan jenis bentor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta 1 unit hanphoen milik pelaku.

“Semua barang bukti kami sudah amankan. Baik itu pelaku, kendaraan miliknya, hingga barang bukti sabu-sabu dan handphone ikut kami sita. Keseluruhannya kini telah kami bawa ke Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Ipda Maman Datau. (Jun)

Recent Posts

Modus Baru Perdagangan Orang, Korban Ditipu Lewat FB

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang…

47 menit ago

Jelang Nataru, Harga Pangan di Limboto Masih Stabil

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, stok dan harga bahan pangan…

1 jam ago

Yosef Koton Ajak Wisudawan UMGO Berkontribusi Bagi Masyarakat Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…

1 hari ago

Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Dorong Perbaikan Layanan di Boalemo

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…

1 hari ago

Gubernur Gorontalo Fokus Pastikan Penggunaan APBN 2025 Tepat Sasaran

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…

1 hari ago

Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas, Pemprov Gorontalo Diminta Bentuk Lembaga Khusus

PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…

1 hari ago