PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungigi pada, Jumat (22/03/2024).
Kepala Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo mengatakan, sebelumnya pada (20/03) telah menetapkan 3 orang tersangka, kemudian keesokan hari kembali menetapkan 1 tersangka. Dan hari ini Kejari kembali menetapkan tiga tersangka baru, dalam kasus yang sama.
“Iya, jadi RB, ZM, dan DA. Khusus untuk RB, sudah dilakukan pemanggilan akan tetapi masih di luar kota jadi masih belum bisa memenuhi panggilan,” kata Edy dalam jumpa pers.
Adapun peran dari masing-masing para tersangka di antaranya, RB sebagai pengguna anggaran, ZM sebagai kuasa pengguna anggaran, dan DA sebagai penjabat pelaksana teknis kegiatan.
Sementara itu dua tersangka, ZM dan DA, kata Edy, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gorontalo selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek SPAM Dungigi yang tidak terselesaikan, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar 2 miliar rupiah.
Reporter: Pian N Peda
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…