PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor Gorontalo Kota bersama Polsek Dungingi saat ni tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah ditemukannya mayat di Kecamatan Dungingi, pada Jumat (24/5/24). Korban diidentifikasi sebagai RPA (25), yang merupakan warga setempat.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, penemuan mayat tersebut bermula dari keterangan seorang saksi yang hendak memancing di sumur sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari rumah korban.
Saksi menemukan sandal yang sering dipakai oleh RPA di samping sumur tersebut. Saksi kemudian membawa sandal itu dan memperlihatkannya kepada adik korban.
Adik RPA meminta saksi untuk memeriksa kembali rumah kosong tersebut. Sekitar pukul 16.30 WITA, saksi kembali ke lokasi dan memeriksa lorong kecil di rumah itu.
Saksi kemudian melihat tengkorak dalam keadaan tergantung dengan tali. Jaket yang dikenakan tengkorak tersebut dikenali saksi sebagai milik RPA, sehingga saksi meyakini tengkorak tersebut adalah jasad RPA.
“Jadi, saat ditemukan, RPA dalam keadaan leher tergantung terikat tali, dan bagian tubuh lain seperti kaki sudah tidak utuh. Diperkirakan korban telah meninggal sekitar satu bulan,” jelas Kompol Leonardo.
Dari hasil interogasi dengan keluarga korban, diketahui RPA sudah meninggalkan rumah sejak bulan April 2024 lalu.
Penyebab kematian masih belum diketahui karena pihak keluarga telah menerima dengan ikhlas dan menolak untuk dilakukan autopsi maupun visum.
“Penyebab kematian masih belum diketahui karena pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas dan menolak untuk dilakukan autopsi maupun visum,” tutup Kompol Leonardo.