PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Belum lama ini, hangat pembicaraan terkait salah satu bakal calon Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng). Pembicaraan itu dimulai di salah satu kanal media sosial Facebook yang menyoroti terkait ASN yang mulai berpolitik praktis.
Namun selain pembicaraan itu, ada yang sedikit menggelitik dari persoalan ASN yang mulai berpolitik praktis, yakni baliho bakal calon bupati yang menggunakan logo pemerintah daerah.
Dengan adanya logo pemda ini, tentu menuai banyak pertanyaan di publik. Atau jangan-jangan baliho yang dicetak lalu disebar dibeberapa kecamatan tersebut di danai melalui anggaran pemda.
Dari pantauan awak media di lapangan, baliho yang berlogokan pemda itu hampir tersebar di beberapa ruas jalan di Kecamatan Mawasangka.
Menanggapi hal itu, kemudian tim Prosesnews.id melakukan konfirmasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) Dr Andi Muhammad Yusuf.
Dari hasil konfirmasi awak media dengan Pj Bupati, diketahui orang nomor satu Buteng itu belum mengetahui pasti kalau ada salah satu pejabat tinggi pratama mencalonkan diri sebagai wakil bupati dan memakai logo pemda di balihonya.
“Saya belum dapat informasinya itu, nanti saya cross check yang pakai logo pemda,” kata Dr Andi Muhammad Yusuf dengan sedikit kaget, Selasa (21/05/2024).
“Saya belum bisa menanggapi ini terlalu jauh sebelum saya cross check. Siapa yang dimaksud tentu saya akan panggil dulu untuk dipertanyakan,” tambahnya.
Kalau seandainya ASN yang calon sebagai wakil bupati tersebut memiliki media sosialisasi di luar dari logo pemda, lanjut Andi Yusuf, tentu dirinya akan melakukan teguran.
“Tentu saya akan panggil untuk lakukan koreksi ke dia,” tegasnya.
Selain soal logo, awak media juga mengkonfirmasi terkait UU ASN pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) yang menyatakan ASN yang ikut dalam kontes politik harus mengundurkan diri secara tertulis kepada pimpinan sejak mendaftar sebagai calon.
Menanggapi hal itu, Andi Yusuf, kemudian membenarkan. Namun, itu (pengunduran diri) bisa dilakukan ASN bila telah ditetapkan sebagai calon bukan bakal calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng.
“Secara aturan formalnya semua sudah ada, kalau orang disuruh mundur sekarang tidak bisa juga. Karena ada tahapan, jika semua sudah clear, ya harus wajib mundur dan tidak bisa cawe-cawe lagi dia,” jelasnya.
“Namun soal baliho yang memakai logo pemda tadi, saya akan konfirmasi apa alasannya memakai logo pemda,” tutupnya (Adv).
Reporter: Arwin
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…