
PROSESNEWS.ID – Di tengah berlangsungnya audisi dan seleksi calon pejabat Eselon II A atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Wilayah Gorontalo menegaskan sikapnya: hingga saat ini, organisasi tersebut belum merekomendasikan satu pun nama dalam proses seleksi dimaksud.
Penegasan ini disampaikan oleh Dr.H.Marthen Taha, SE, Mec.Dev selaku Koordinator Presidium Majelis Wilayah KAHMI Gorontalo menyusul beredarnya berbagai spekulasi dan klaim di ruang publik yang mengaitkan nama-nama tertentu sebagai representasi atau rekomendasi KAHMI dalam bursa jabatan strategis tersebut. KAHMI Gorontalo menilai penting untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, Minggu (11/1/2026).
“KAHMI Wilayah Gorontalo belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada siapa pun dalam seleksi Kepala OPD. Setiap pihak yang mengatasnamakan KAHMI dalam proses ini tidak mencerminkan sikap resmi organisasi,” tegas Marten.
KAHMI menegaskan, pengisian jabatan Eselon II A sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur Gorontalo dan Wakil Gubernur Gorontalo, yang harus dijalankan melalui mekanisme seleksi terbuka, objektif, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Dalam konteks tersebut, KAHMI Gorontalo menyatakan kepercayaannya kepada kepemimpinan daerah untuk menentukan figur-figur terbaik yang dinilai mampu menjalankan roda birokrasi secara profesional dan berintegritas.
“KAHMI mempercayakan sepenuhnya proses dan keputusan seleksi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo,” lanjutnya.
KAHMI Gorontalo kembali menegaskan, posisinya sebagai organisasi kemasyarakatan dan intelektual yang menjaga jarak dari tarik-menarik kepentingan birokrasi praktis. Organisasi ini menekankan peran moral dan intelektualnya dalam mengawal kualitas pemerintahan, bukan dalam menentukan atau melobi jabatan.
Dengan sikap tersebut, KAHMI Gorontalo berharap proses seleksi Kepala OPD dapat berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari klaim-klaim sepihak yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.










