PROSESNEWS.ID – Seorang kakek berinisial RY (58) warga Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, harus mendekam di Sel tahanan Mapolres Gorontalo Kota, karena terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah berusia 14 tahun di Kota Gorontalo.
Ironisnya, bocah yang digaulinya adalah cucu tirinya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat sang kakek, ke ibunya.
Sementara itu, dari keterangan polisi, aksi pencabulan berawal saat pelaku dan istrinya mengunjungi sanak keluarganya di Gorontalo, sekitar tanggal 8 Juli kemarin.
“Saat tiba di Gorontalo, pelaku ini sempat ke Batudaa untuk menemui keluarganya. Tepat tanggal 10 Juli kemarin, barulah terjadi aksi pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno.
“Pada saat itu, korban hanya berdua dengan sang kakek di rumah. Karena ibu dan neneknya pergi ke tempat wisata benteng otanah. Melihat kondisi rumah yang sepi, pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan,” tambah Nauval.
Dari kasus ini, polisi kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres Gorontalo Kota, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini penyidik masih melakukan serangkain pemerikaaan. Perkembangan kasus pencabulan ini nanti kami akan sampaikan lebih detail nanti,” tutupnya.
Reporter : Jun
PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…
PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…
PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…
PROSESNEWS.ID - Ibu-ibu di Desa Tenggela, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, menunjukkan kekompakan dalam mendukung pasangan…
PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menggelar acara UNG Bersholawat, di mana ribuan jemaah…