PROSESNEWS.ID – Terkait kasus kredit investasi di Bank SulutGo senilai kurang lebih Rp 23 Miliar, yang diusut Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo akhirnya mendapatkan kepastian hukum.
Sebelumnya, dari pengungkapan kasus tersebut tiga orang debitur ditetapkan sebagai tersangka, namun belakangan para tersangka mengajukan praperadilan sebagai upaya untuk mencari keadilan terhadap tuduhan adanya penyimpangan pada kasus tersebut.
Ricki J. Monintja salah satu kuasa hukum AI ketika dikonfirmasi mengatakan, timnya mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka AI dari kasus kredit di Bank SulutGo.
“Dan Alhamdulillah pada Senin (21/9/2020), telah dibacakan putusan atas praperadilan tersebut, yang mana penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terhadap klien kami dinyatakan batal,” jelas Ricki J. Monintja.
Ia menambahkan, yang paling penting bagi kami adalah, saudara AI telah mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang menjeratnya yakni perbuatan yang dituduhkan atau disangkakan, bukan tindak pidana atau tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk detail putusannya seperti apa, masih menunggu salinan putusan dari PN Limboto. (Usman)