
PROSESNEWS.ID – Sejumlah kasus kriminal yang ditangani oleh Polda Gorontalo mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025 dibandingkan 2024. Dari berbagai jenis tindak pidana, tren kenaikan paling menonjol terjadi pada kasus perundungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Data menunjukkan, kasus penipuan meningkat dari 67 kasus pada 2024 menjadi 69 kasus pada 2025. Kasus penggelapan juga mengalami kenaikan dari 36 menjadi 44 kasus. Lonjakan signifikan terjadi pada kasus perundungan anak yang meningkat dari 30 kasus pada 2024 menjadi 51 kasus pada 2025.
Selain itu, kasus penganiayaan naik dari 28 menjadi 39 kasus. KDRT hampir dua kali lipat, dari 19 kasus pada 2024 menjadi 38 kasus pada 2025. Tren peningkatan juga terlihat pada kasus pencurian yang bertambah dari 18 menjadi 37 kasus.
Di sisi lain, beberapa jenis tindak pidana justru mengalami penurunan. Kasus pemalsuan surat menurun dari 15 kasus menjadi 11 kasus, kekerasan seksual dari 13 menjadi 11 kasus, serta perzinahan dari 12 menjadi 11 kasus.
Sementara itu, kasus pengeroyokan tercatat meningkat dari 5 kasus pada 2024 menjadi 12 kasus pada 2025. Kenaikan tajam juga terjadi pada kasus penyerobotan tanah, dari 4 kasus pada 2024 menjadi 14 kasus pada 2025.
Peningkatan sejumlah kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan para pemangku kepentingan terkait, khususnya dalam upaya pencegahan kejahatan, penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan, serta peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, data tersebut terungkap dalam rilis akhir tahun yang digelar oleh Polda Gorontalo pada Desember 2025.














