
PROSESNEWS.ID – Usai dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan, sorotan terhadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu semakin tajam.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin tercatat baru sekali melaporkan harta kekayaannya.
Laporan tersebut dibuat pada 26 Maret 2025 saat Wahyudin menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam keterangannya, Wahyudin melaporkan memiliki aset tanah dan bangunan seluas 2.000 m²/72 m² di Kabupaten Boalemo. Aset yang berstatus warisan itu ditaksir bernilai Rp180 juta.
Selain itu, ia juga mencatat kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp18 juta. Namun, laporan kekayaan itu disertai keterangan utang mencapai Rp200 juta.
“Total harta kekayaan Rp-2.000.000,” tertulis dalam laman e-LHKPN KPK.
Dengan demikian, akumulasi harta kekayaan Wahyudin tercatat minus Rp2 juta.














