
PROSESNEWS.ID — Keluarga mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang meninggal usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) organisasi mahasiswa pecinta alam menegaskan kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas.
Mereka menilai, jika terdapat unsur pidana, maka langkah hukum adalah jalan yang harus ditempuh demi keadilan sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Proses tuntas secara hukum, ketika ada tindakan pidana yang terjadi dalam proses itu, maka tentu kami sebagai keluarga akan memproses secara hukum. Kami tegas dan ini kami akan kawal tuntas terkait proses hukum itu,” ujar La Aba, perwakilan keluarga korban.
Ia menjelaskan, laporan sudah dimasukkan ke Polda Gorontalo. Saat ini, keluarga masih menunggu tindak lanjut aparat kepolisian untuk mengusut dugaan adanya tindak pidana dalam kegiatan tersebut.
“Sudah kami laporkan di Polda. Teman-teman aparat sementara berproses, dan kami akan menunggu perkembangannya,” jelas La Aba.
Pihak keluarga juga menyoroti fakta bahwa kegiatan Diksar Mapala yang diikuti korban dilaksanakan tanpa izin resmi dari kampus. Hal ini menurut mereka perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian yang berujung pada tragedi tersebut.
Meski begitu, keluarga menghargai sikap Rektor UNG, Eduart Wolok, yang menegaskan pihak kampus tidak akan menghalangi proses hukum yang ditempuh keluarga.
“Pak Rektor sikapnya jelas, beliau tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Bahkan sangat mendukung kami untuk menempuh proses ini. Karena beliau sampaikan, baik pelaku maupun korban sama-sama mahasiswa UNG,” tutur La Aba.















