PROSESNEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) segera merevisi surat edaran (SE) yang memuat panduan tentang penyelenggaraan Iduladha 1442 Hijriah Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, panduan tersebut akan disesuikan dengan kebijakan Pemerintah tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,”kata Yaqut mengutip laman resmi Kemenag, Kamis, (01/07/2021).
Ia memastikan kesiapan Kemenag dalam menjalankan PPKM darurat. Adapun cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten Kota, dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Menurut Yaqut, kebijakan PPKM, tempat ibadah seperti Masjid, Musalla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
Untuk sekolah (madrasah), seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, juga ditutup sementara.
“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenag mengeluarkan edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi Covid-19.
Edaran itu salah satu poinnya mengatur bahwa Salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.
Sementara itu, Salat Iduladha secara berjemaah di lapangan terbuka atau di masjid/musala di luar zona merah dan oranye atau yang dinyatakan aman dari Covid-19 diizinkan. (PR)