Nasional

Kemenkumham Imbau WNA Gunakan Layanan Visa Online

Ilustrasi Pengurusan Visa Online

PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.

“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen  Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).

Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.id.

Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.

“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.

Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, WNA yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang punya tujuan esensial, antara lain pekerjaan, penyatuan keluarga, dan tugas kedinasan atau diplomatik.

“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.

Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.

Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.

“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.

Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.

“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.

Ilustrasi Pengurusan Visa Online

PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.

“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen  Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).

Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.id.

Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.

“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.

Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, WNA yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang punya tujuan esensial, antara lain pekerjaan, penyatuan keluarga, dan tugas kedinasan atau diplomatik.

“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.

Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.

Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.

“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.

Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.

“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.

Ilustrasi Pengurusan Visa Online

PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.

“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen  Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).

Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.id.

Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.

“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.

Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, WNA yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang punya tujuan esensial, antara lain pekerjaan, penyatuan keluarga, dan tugas kedinasan atau diplomatik.

“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.

Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.

Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.

“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.

Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.

“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.

Ilustrasi Pengurusan Visa Online

PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.

“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen  Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).

Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.id.

Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.

“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.

Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, WNA yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang punya tujuan esensial, antara lain pekerjaan, penyatuan keluarga, dan tugas kedinasan atau diplomatik.

“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.

Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.

Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.

“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.

Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.

“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.

Ilustrasi Pengurusan Visa Online

PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.

“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen  Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).

Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.id.

Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.

“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.

Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, WNA yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang punya tujuan esensial, antara lain pekerjaan, penyatuan keluarga, dan tugas kedinasan atau diplomatik.

“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.

Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.

Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.

“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.

Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.

“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.

Ilustrasi Pengurusan Visa Online

PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.

“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen  Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).

Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.id.

Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.

“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.

Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, WNA yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang punya tujuan esensial, antara lain pekerjaan, penyatuan keluarga, dan tugas kedinasan atau diplomatik.

“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.

Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.

Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.

“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.

Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.

“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.

Ilustrasi Pengurusan Visa Online

PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.

“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen  Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).

Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.id.

Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.

“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.

Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, WNA yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang punya tujuan esensial, antara lain pekerjaan, penyatuan keluarga, dan tugas kedinasan atau diplomatik.

“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.

Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.

Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.

“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.

Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.

“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.

Ilustrasi Pengurusan Visa Online

PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.

“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen  Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).

Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.id.

Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.

“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.

Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, WNA yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang punya tujuan esensial, antara lain pekerjaan, penyatuan keluarga, dan tugas kedinasan atau diplomatik.

“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.

Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.

Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.

“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.

Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.

“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.

Recent Posts

Bawa 1 Sachet Sabu, Pria di Gorontalo Ditangkap Polisi

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial LM (33), warga Kecamatan Dungingi, ditangkap oleh Tim Resnarkoba Polresta…

17 jam ago

Pantarlih Gorontalo Selesaikan Coklit Hanya Dalam 2 Hari, Tercepat se-Indonesia

PROSESNEWS.ID - Hanya dalam kurun waktu dua hari, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Gorontalo…

17 jam ago

Lebih dari 1.100 Guru Honorer di Gorontalo Mendapat Perlindungan Ketenagakerjaan

PROSESNEWS.ID – Dalam upaya memberi perlindungan kepada tenaga honor, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi…

2 hari ago

Ratusan Warga Bone Bolango Dievakuasi Akibat Banjir Bandang

PROSESNEWS.ID - Ratusan warga di Desa Panggulo, Kecamatan Suwawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dievakuasi pada…

2 hari ago

Upaya Pengendalian Inflasi, Pemkot Beri Bantuan BBM kepada Pengemudi Bentor

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kota Gorontalo dalam upayanya mengendalikan inflasi, memberikan bantuan berupa Bahan Bakar Minyak…

2 hari ago

Peringati HANI 2024, Pemda Buteng Komitmen Wujudkan Masyarakat Bersih Narkotika

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen dalam mencegah…

2 hari ago