PROSESNEWS.ID – Soal kemiskinan dan penanggulangannya di sektor pertanian, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara, Kisman Kuka, angkat bisa. Ia menanggapi bantuan kemiskinan yang selama ini diraskaan masyarakat.
Ia mengungkapkan, dalam evaluasi yang dilakukan pihaknya, penanggulangan kemiskinan melalui program penyaluran bantuan saat ini, menuai banyak persoalan.
“Yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin ini seperti apa, karena biasanya seringkali masyarakat mengeluhkan tentang ketidaksesuaian terhadap pos bantuan yang diberikan,”tuturnya, Sabtu (01/05/2021).
Menurut Kadis Pertanian Gorontalo Utara itu, data bantuan juga harus berdasarkan fakta di lapangan.
“Misalnya, kategori masyarakat yang tidak memiliki rumah, jangan sampai hanya karena hal itu, anak pejabat pun bisa mendapatkan bantuan. Saya lebih cenderung kepada masyarakat yang punya rumah tetapi tidak layak huni, yang tidak memiliki pendapatan tetap, nah itu pasti masuk dalam kategori miskin,”ujarnya.
Kisman menambahkan, buruh tani dan petani penggarap itu juga masuk dalam kategori miskin, dan keduanya layak untuk diberikan bantuan.
“Dari kami Dinas Pertanian, dalam penanggulangan kemiskinan itu hanya 2 kategori yang akan didaftarkan, yakni buruh tani dan petani penggarap. Khususnya petani yang mampu mengelola hasil bantuan dengan baik,”tutupnya.
Reporter : Moh Dodi Didipu