PROSESNEWS.ID – Bagi anda yang berani menjual bantuan hibah perikanan apapun, dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Boalemo, bersiaplah akan berurusan dengan pihak berwajib.
Seperti kita ketahui, sejauh ini baik Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten, gencar memberikan bantuan. Misalnya, mesin ketintin, motor cool box, perahu fiber, hingga bantuan Kapal tangkap ikan.
Tujuan diberikannya bantuan perikanan ini, tentu selain dapat memudahkan hasil produksi ikan, tak lain guna peningkatan taraf ekonomi masyarakat (pemanfaat) itu sendiri.
Kepala DKP Boalemo, Ir. Asra Umar Murad menegaskan, setiap penerima hibah DKP, itu wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST), yang disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.
“Jadi, konsekwensinya, kalau berani menjual bantuan, akan berurusan nanti dengan pihak berwajib,” kata Asra Umar Murad. Saat diwawancarai awak media Prosesnews.id, Jum’at, (14/08/2020).
Dirinya berharap, bantuan yang diperbantukan kepada masyarakat nelayan ini, agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jangan disalah gunakan, apalagi dijual. (Adv/Majid Rahman)