PROSESNEWS.ID – Pemerasan dengan modus menyebarkan foto bugil, tidak hanya sekali terjadi di Gorontalo. Sebelumnya, pelaku pengancaman dan pemerasan berhasil di tangkap Polres Bone Bolango, dengan ratusan bukti foto bugil korban, yang dijadikan bahan ancaman pelaku.
Cara pelaku untuk memperoleh foto bugil itu, dengan menggunakan akun Facebook palsu, alias bodong. Dengan menggunakan foto profil, pria tampan. Kemudian, pelaku mengincar akun facebook perempuan, untuk dibujuk. Alhasil, puluhan gadis berhasil di bujuk rayu, mengirimkan foto bugil.
Nah, kejadian itu kembali terjadi. Namun, cara para pelaku untuk mendapatkan foto bugil korban, dengan cara mempergoki pasangan kekasih yang sedang berduaan di tempat yang sepi.
Ceritanya, sepasang kekasih sebut saja si A dan B, sedang berduaan di tempat yang sepi di Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Desa Isimu Utara, Kecamatan Tibawa. Kemudian, datanglah sekelompok pemuda berjumlah 6 orang, menghampiri pasangan kekasih itu.
Keenam pelaku itu, kemudian memaksa pasangan kekasih tersebut, untuk ikut bersama mereka ke lokasi areal perkebunan jagung warga. Setibanya, di areal perkebunan jagung, para pelaku kemudian menyuruh pasangan kekasih itu untuk berbuat mesum. Bahkan, pelaku mengeluarkan ancaman, bila tak menuruti permintaan itu, maka sang pacar akan diperkosa.
Namun, permintaan itu tidak diindakan oleh pasangan kekasih. Permintaan para pelaku pun, diubah dengan memaksa pasangan kekasih untuk melepaskan pakaian dibadan. Sadisnya, pasangan kekasih ini, kemudian di foto dalam keadaan bugil.
Setelah berhasil mengambil foto bugil, para pelaku kembali mengancam pasangan kekasih itu, untuk menyerahkan uang sebesar 5 juta rupiah. Jika tidak mau menuruti permintaan pelaku, foto bugil itu akan disebar.
Akibat, perbuatan para pelaku itu. Polisi, langsung menangkap Keenam Pemuda di Desa Isimu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu Kapolsek Tibawa, AKP Sutahal, saat dikonfrimasi membenarkan kejadian itu. Saat ini, Keenam pelaku dengan inisial, RM (28), AP (26), AK (31), IR (25), RP (25), dan IU (33), sementara dilakukan pemeriksaan dan sudah ditahan dalam Sel Tahanan Polsek Tibawa.
“Kedua korban itu, diminta uang sebesar 5 juta rupiah. Apabila uang itu tak diberikan, maka foto milik kedua korban akan disebar,” kata Sutahal
Lebih lanjut kata Sutah, negosiasi pun terjadi hingga kedua korban menyanggupi permintaan itu sebesar 2 juta. Kejadian itu terbongkar, setelah korban perempuan, menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Merasa dirugikan, orang tua korban perempuan, melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut, ke Polsek Tibawa.
“Keenam pelaku berhasil diamankan setelah salah satu dari mereka dibekuk oleh orang tua korban, dan dibantu oleh warga sekitar,” kata Sutahal.
Sutahal mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 29 dan Pasal 35 UU 44 tahun 2018 Tentang pornografi dan/atau pasal 368 jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 750 Juta. (Majid)
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang…
PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, stok dan harga bahan pangan…
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…