Kriminal

Keributan Terjadi di Area Pertambangan Minahasa Tenggara

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa sore (9/2/2021).

PROSESNEWS.ID – Polres Minahasa Tenggara didukung Polda Sulut mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di area perkebunan Alason Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, Minggu (7/2/2021), sekitar pukul 04.30 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa sore (9/2/2021).

Abast mengatakan, awalnya pelaku berinisial YHW dan temannya berinisial S berjalan menuju camp untuk beristirahat di area pertambangan Minahasa Tenggara. Di tengah perjalanan keduanya diadang oleh korban bernama Berry dan temannya Sepo.

“Lalu terjadi adu mulut antara mereka,” ujar Abast didampingi Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono dilansir Liputan6.com.

Kemudian Berry sempat mengeluarkan senjata jenis air softgun dan mengeluarkan tembakan yang mengena di betis kiri pelaku. Sebelumnya Berry juga melarang pelaku agar tidak masuk ke area perkebunan, karena perkebunan tersebut masih dalam proses sengketa terkait kepemilikan.

Beberapa waktu kemudian, pelaku bersama beberapa temannya kembali ke lokasi di mana dia dihadang oleh korban. Pelaku saat itu membawa sebilah besi, kemudian memukulkannya ke arah korban.

“Pukulan besi kena di bahu korban sebelah kiri, lalu pelaku memukul lagi dan kena di bagian kepala, hingga korban mengalami luka. Setelah itu pelaku kembali ke kamp,” ujarnya.

Diketahui, pelaku berinisial YHW ini berumur 46 tahun, warga Wenang Manado. Sedangkan korban Berry berumur 42 tahun, warga Mapanget Manado.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Minahasa Tenggara didukung Polda Sulut, Senin malam (8/2/2021), di rumahnya. Sedangkan korban saat ini dalam perawatan medis di RSUP Prof Kandou Manado.

“Polres Minahasa Tenggara juga mengamankan barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis pedang besi putih dan parang, 1 pucuk air softgun, serta 1 bilah besi panjang,” ujar Abast.

Abast mengatakan, pasal yang dilanggar adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana. Kasus ini penanganannya tetap dilakukan oleh Polres Mitra dan didukung sepenuhnya oleh Polda Sulut.

Rudi menambahkan, masing-masing pihak yakni Berry dan YHW saling melapor. YHW melaporkan Berry karena merasa telah ditembak memakai air softgun. Karena Berry masih di rumah sakit belum memungkinkan untuk dihadirkan.

“Jadi nanti laporan dua-duanya tetap kita proses. Terkait air softgun juga akan kita telusuri proses kepemilikannya seperti apa,” tandas Kapolres Minahasa Tenggara di Markas Polda Sulut.

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

13 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

2 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago