PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, bertempat di RSAS Kota Gorontalo, Kamis (11/08/2022).
Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F. Kono mengatakan, balai tersebut merupakan kolaborasi dari kedua pihak antara kejaksaan dan pemerintah. Dengan tujuan, untuk menyelesaikan program penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, melalui rehabilitasi medis.
“Keberadaan balai ini, sebagai sarana untuk memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas bagi pemakai narkoba,” kata Ryan.
Menurut Ryan, tantangan terbesar setiap kota adalah penyalahgunaan narkoba, tentu ini adalah penyakit sosial yang akan mengancam masa depan generasi bangsa. Tetapi, masalah itu bisa teratasi dengan kerjasama dan melakukan langkah-langkah yang totalitas.
“Salah satu cara mengatasi masalah ini, ialah melakukan kerja sama dengan menciptakan ide yang solutif dan terus menerus…”
“Kami berharap, keberadaan balai ini dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Kota Gorontalo,” ujarnya.
Diakhir sambutannya, Ryan pun turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi sebagai pemprakarsa kerjasama mendirikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di Kota Gorontalo.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…