PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengingatkan jangan ada suap-menyuap pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar di 270 Daerah di Indonesia saat ini.
Hal itu disampaikan Firli dalam keterangannya di Jakarta belum lama ini, seiring memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) 2020 yang jatuh dini hari pula. Rabu, (09/12/2020).
Firli mengatakan, jauh sebelum diselenggarakannya pesta rakyat, pihaknya sudah mengingatkan. Khususnya terhadap para penyelenggara Pemilu, seperti Bawaslu dan KPU dalam setiap sosialisasinya.
“KPK tak henti-hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020 ini,” sebut Firli.
Ditegaskannya, salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar, yaitu menerima atau memberi suap. Sebab, penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah, sangat rentan terlibat dalam pusaran praktik tersebut.
“Data empiris menunjukkan bahwa tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap-menyuap. Dimana, salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut, juga kerap terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada,” ketusnya. (PR)