PROSESNEWS.ID – Pelan-pelan fakta kasus tabrak lari yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Darat di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terkuak. Salah satu pelaku, Kolonel Infantri Priyanto tak melapor ke atasannya di Korem 133/Nani Wartabone bahwa ia sempat terlibat kasus tabrak lari pada 8 Desember 2021.
Dikutip dari jumpa pers Kodam XIII/Merdeka pada Sabtu, 25 Desember 2021, Priyanto sejak 3 Desember 2021 mengikuti kegiatan bidang intelijen di Jakarta.
“Ia mendapat surat perintah dari Danrem 133/Nani Wartabone untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat yang dilaksanakan 6 Desember 2021 hingga 7 Desember 2021,” ujar Kepala Penerangan Kodam XIII/Merdeka, Letnan Kolonel Jhonson M. Sitorus, kemarin.
Priyanto rupanya juga diizinkan menengok keluarganya yang bermukim di Jawa Tengah. “Ketiga oknum (TNI AD) berangkat dari Jakarta dan terjadi kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2021, sore hari,” kata Jhonson dilansir IDN Times.
Priyanto, lanjut Jhonson, menumpang mobil Panther warna hitam dengan pelat nomor B 300 Q. Di dalam mobil itu juga terdapat Kopral dua DA dan Kopral dua A.
Namun, ketiganya justru terlibat kasus tabrak lari yang menyebabkan Salsabila (14 tahun) dan Handi Saputra (17 tahun) tak sadarkan diri. Salsabila dilaporkan meninggal dunia di tempat.
Dalam video yang sempat viral di aplikasi WhatsApp, ketiga anggota TNI AD mengaku akan membawa korban Handi dan Salsabila. Anehnya, mereka meminta warga agar tak membuntuti mereka ke rumah sakit. Tetapi, pihak keluarga justru tak menemukan tubuh keduanya di rumah sakit atau puskesmas mana pun.
Mengapa ketiga pelaku malah membuang tubuh korban ke sungai?
Menurut Jhonson, Kolonel Infantri Priyanto kembali ke Gorontalo pada 12 Desember 2021, sekitar pukul 17.15 WITA. Ia mendarat di Bandara Djalaludin, Gorontalo.
“Tetapi, yang bersangkutan tidak melaporkan kejadian itu (tabrak lari di Nagreg) kepada komandan satuannya dalam hal ini Danrem 133/NWB,” ungkap dia.
Danrem 133/NWB kemudian mendapat informasi dari Kodam Siliwangi Jawa Barat dan Polresta Bandung, mengenai peristiwa tabrak lari di Kecamatan Nagreg. Informasi serupa juga disampaikan kepada Komandan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm R. Tri Cahyo. Dari sana, Danrem 133/NWB berkoordinasi dengan Komandan Pomdam XIII/Merdeka untuk menangkap Kolonel Infantri Priyanto.
“Yang bersangkutan diamankan di kantor Korem 133/NWB. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung mengakui kejadian itu (tabrak lari) dan mengaku bersalah,” kata dia.
Sementara, berdasarkan keterangan pelaku, Jhonson menyebut, alasan mereka membuang tubuh Salsabila dan Handi ke sungai lantaran mereka tak menemukan rumah sakit terdekat dari lokasi kecelakaan. Padahal, semula mereka ingin membawa dua korban ke rumah sakit.
“Namun, setelah beberapa menit mencari rumah sakit dan tidak ditemukan, akhirnya saya tidak tahu apa yang terlintas di benak mereka, sehingga mereka malah membawa dua korban laka lalin ini ke Sungai Serayu di Jawa Tengah,” kata dia.
Saat ini, baik Kolonel Priyanto dan dua kopral lainnya telah ditahan untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Tetapi, menurut informasi terbaru, Kolonel Priyanto diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa di Puspom AD.
Sementara, menurut Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, setidaknya ada dua aturan yang dilanggar tiga anggota TNI AD tersebut, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, ada pula KUHP yang dilanggar yakni Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga meminta kepada penyidik TNI, TNI AD, dan oditur Jenderal TNI, agar diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD itu.
“Kami akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindakan pidananya,” ungkap Prantara dalam keterangan tertulis pada 24 Desember 2021.
Sementara, analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, juga mengusulkan agar digunakan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah vonis mati. Sebab, ketiganya tidak membawa korban ke rumah sakit, jenazahnya malah dibuang ke sungai.