Dekab Pohuwato

Komisi I dan III DPRD Pohuwato Mediasi Sengketa Lahan Pembangunan Bandara

PROSESNEWS.ID – Gabungan Komisi I dan III DPRD Kabupaten Pohuwato, menggelar RDP terkait permasalahan sengketa lahan di lokasi pembangunan bandara, Senin (23/10/2023).

RDP tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Nasir Giasi dan dipimpin Ketua Komisi I, Amran Anjulangi serta didampingi Ketua Komisi III, Beni Nento, bertempat di ruang rapat DPRD.

Hadir pula dalam RDP tersebut Anggota Komisi I, Anggota Komisi III, Yunus BPN, Kadis Perhubungan, Hikman Katohidar, Camat Randangan, Saharudin Saleh, Kades Imbodu serta para pihak yang bersengketa.

Ketua Komisi I DPRD, Amran Anjulangi, menyebutkan, persoalan tersebut sudah diputuskan dan diselesaikan oleh para pihak dengan menerima penjelasan oleh masing-masing instansi.

“Alhamdulillah sudah diberikan  penjelasan tadi, mereka terima dan menyepakati untuk tidak mempersoalkan lagi masalah ini. Mereka (masyarakat) sudah menerima ukuran yang ditetapkan oleh tim penilai lewat BPN,” ucap Amran.

Diuraikanya pula, duduk persoalan tersebut adalah adanya sejumlah pihak dalam hal ini masyarakat pemilik lahan yang menjadi lokasi pembangunan bandara mengajukan gugatan terkait berkurangnya luasan lahan yang ditetapkan oleh Satgas BPN.

Masyarakat memprotes hasil musyawarah diawal dengan pemeriksaan akhir berbeda, dimana oleh BPN, perbedaan tersebut terjadi lantaran metode pengukuran manual dengan menggunakan satelit.

“Ketika pengukuran di BPN, ada pengurangan ukuran karena ada perbedaan metode pengukuran. Ketika di ukur dengan satelit, yang akhirnya terdapat kekurangan 3 ribu meter persegi,” lanjutnya.

Meski demikian, dirinya menjabarkan persoalan tersebut sudah dimediasi, dicarikan solusinya bersama oleh DPRD yang akhirnya dapat diterima oleh para pihak penggugat.

“Alhamdulillah sudah diselesaikan tadi. Berarti selesai semua masalah soal tanah di bandara Pohuwato,” tambahnya.

Untuk lanjutan pembayaran lahan pun tambah Amran, akan dilakukan verifikasi berkas kepemilikan lahan.

“Pada dasarnya akan segera diselesaikan pembayaran lokasi setelah selesai verifikasi. Artinya persoalan ini tidak jadi ke pengadilan karena sudah kesepakatan hari ini. Para pihak sudah menerima keputusan,” tandasnya.

Recent Posts

Bentuk Pemimpin Muda Berkarakter, FIM Gorontalo Gelar Leadership Training

PROSESNEWS.ID, Gorontalo – Forum Indonesia Muda (FIM) Regional Gorontalo telah sukses menyelenggarakan kegiatan pelatihan Leadership…

18 menit ago

Dinas Pendidikan Gorontalo Adakan Bimtek Penyusunan Laporan Dana BOS dan BMD 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Dana…

22 jam ago

Kunjungi Buteng, Tina Alam Ungkap Programnya sebagai Cagub Sultra

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Tina Nur Alam bersama rombongan siang tadi berkunjung ke Buton Tengah…

2 hari ago

Coklit Data Pemilih di Boalemo Sudah Capai 67,83%

PROSESNEWS.ID - Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh Panitia…

2 hari ago

Ketua KPU Gorontalo Turun Langsung Bersama Pantarlih Melakukan Coklit

PROSESNEWS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Roy Hamrain turun langsung bersama…

2 hari ago

KPU Pohuwato Mulai Sosialisasikan PSU Dapil VII Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait perhitungan dan…

3 hari ago