PROSESNEWS.ID – Tindak lanjuti sengketa lahan, antara petani plasma (sawit), dengan PT. Argo Artha Surya, Komisi I DPRD Boalemo, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo. Rabu, (08/01/2020).
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Muslimin Haruna, rombongan Komisi I ini, diterima langsung oleh Kepala BPN Boalemo, Purnama Saboli.
“Kedatangan kami, mempertanyakan permasalahan batas tanah, pengukuran tanah, dan penerbitan sertifikat tanah, yang saat ini belum ada realisasi,” beber Muslimin Haruna
Namun kata Politisi Gerindra ini, setelah berdialog dengan pihak BPN. Ia mendapatkan jawaban, bahwa madalah batas tanah sudah selesai pada tahun 2019. Terkait dengan penerbitan sertifikat, itu masih dalam proses penyelesaian penandatanganan. (Adv/Majid)
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…